
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan bahwa
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) di Jakarta, pada
hari Senin, tanggal 30 Juni 2025.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 52 POJK 15/2020, pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham akan
dilakukan pada tanggal 7 Juni 2025 paling sedikit melalui situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan
situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir atau
diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 5 Juni 2025.
Setiap usul Pemegang Saham akan dimasukkan dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan
sesuai Pasal 16 ayat (2) POJK 15/2020 dan usul tersebut harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan
paling lambat 7 hari sebelum pemanggilan Rapat, yaitu tanggal 31 Mei 2025 , dengan ketentuan usulan
mata acara Rapat tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan
Perseroan, merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat, menyertakan alasan dan
bahan usulan mata acara Rapat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Perseroan mengimbau kepada para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-
Proxy”) melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI. Pemberian e-Proxy dapat dilakukan bagi
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pukul 12.00 WIB.
Pengumuman Rapat ini juga telah tersedia dan dapat diakses pada antara lain situs web Perseroan, situs
web PT Bursa Efek Indonesia, dan aplikasi eASY.KSEI.


