
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) di Jakarta, pada hari Selasa tanggal 5 September 2023.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 52 POJK 15/2020, pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham akan dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2023 paling sedikit melalui situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 10 Agustus 2023.
Setiap usul Pemegang Saham akan dimasukkan dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan sesuai Pasal 16 ayat (2) POJK 15/2020 dan usul tersebut harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 hari sebelum pemanggilan Rapat, yaitu tanggal 4 Agustus 2023, dengan ketentuan usulan mata acara Rapat tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Perseroan, merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat, menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Perseroan mengimbau kepada para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI. Pemberian e-Proxy dapat dilakukan bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pukul 12.00 WIB.


